SEJARAH REKAM MEDIS
Tahukah Anda? Rekam Medis lahir sejak Zaman Batu
Apa itu Rekam Medis?
Rekam medis adalah sebuah rekaman dokumen yang berisi informasi terkait pelayanan apa saja yang diberikan kepada pasien, mulai dari data pribadi pasien hingga riwayat kesehatan pasien. Setiap praktik kedokteran yang dilakukan oleh dokter wajib membuat rekam medis.
Lahirnya rekam medis dimula pada zaman batu (Paleotithic), kurang lebih 3000-2500 SM di Spanyol, terdapat pahatan mengenai cara pengobatan di zaman itu pada dinding gua (batu), daun-daun yang telah kering dan tulang-tulang. Bukti lain yang mendukung perkembangan rekam medis di masa lampau sampai pada masa kini adalah peninggalan-peninggalan pada zaman Mesir kuno (Egyptian Period), Yunani, Yunani Romawi, Byzantium, Yahudi, Nabi Muhammad sampai pada abad ke XXI ini. Peninggalan tersebut bisa dalam bentuk papyrus (dokumen), buku, lembaran-lembaran, dan lainnya.
Praktik kedokteran secara ilmu pengetahuan modern dimulai sejak zaman Hipocrates pada 460SM. Hipocrates sebagai bapak ilmu kedokteran banyak menulis tentang pengobatan, obsevasi penelitian yang cermat dan sampai saat ini dianggap benar. Hasil pemeriksaan pasiennya (rekam medis) hingga kini masih dapat dibaca oleh para dokter. Sehingga kecermatan cara kerja Hiprocrates dalam pengelolaan rekam medisnya sangat menguntungkan bagi para dokter sekarang (Depkes RI, 2006).
Rekam medis pertama kali dilaksanakan di Rumah Sakit St. Bathelomew di London pada tahun 1137. Di Indonesia, kegiatan pencatatan mulai dilakukan pada masa pra kemerdekaan, hanya saja masih belum dilaksanakan dengan baik, penataannya belum mengikuti sistem informasi yang benar.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah 10 tahun 1960, kepada semua
petugas kesehatan diwajibkan untuk menyimpan rahasia kedokteran, termasuk
Berkas Rekam medis kesehatan. Oleh karena itu setiap rumah sakit harus :
a. Mempunyai dan merawat statistik yang terkini.
b. Membuat rekam medis yang berdasarkan ketentuan yang telah
ditetapkan.
Maksud dan tujuan dari peraturan – peraturan tersebut agar penyelenggaraan rekam medis dapat berjalan baik di institusi pelayanan kesehatan termasuk rumah sakit. Kurun waktu 1972-1989 penyelenggaraan rekam medis di rumah sakit belum berjalan sebagaimana yang diharapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 ini perlu dipertegas kembali tentang pengelolaan rekam medis yang merupakan landasan hukum semua tenaga medis dan paramedik di rumah sakit yang terlibat dalam penyelenggaraan rekam medis di
sarana pelayanan kesehatan.
Referensi :
https://aepnurulhidayat.wordpress.com/2015/08/30/sejarah-perkembangan-ilmu-rekam-medis/
https://repository.stikes-yrsds.ac.id/id/eprint/224/4/BAB%20II%20%20TINJAUAN%20PUSTAKA.pdf

Komentar
Posting Komentar